Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama
Semangat reformasi telah mendorong Pengadilan Agama Kayu Agung untuk meningkatkan efektivitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pembangunan perlindungan dan pelayanan masyarakat guna mendukung kebutuhan serta kepentingan rakyat. Rakyat yang memberi amanah menghendaki agar pengadilan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam mlemberi pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Kayu Agung mempunyai tanggung jawab yang besar sekaligus mempunyai tantangan yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan, disisi lain penyelenggaraan Pengadilan Agama Kayu Agung baik dalam pengelolaan administrasi umum dan perkara merupakan perwujudan responsibilitas dan sensitifitas Pengadilan Agama terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan cita-cita berbangsa dan bernegara.
Tugas Pokok Pengadilan Agama Kayu Agung
Pengadilan Agama Kayu Agung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Nomor 50 Tahun 2009 yang berbunyi ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibab, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah serta pengangkatan anak.
Fungsi Pengadilan Agama Kayu Agung
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Agama Kayu Agung menyelenggarakan fungsi: