HEADER PA

on . Dilihat: 2996

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Semangat reformasi telah mendorong Pengadilan Agama Kayu Agung untuk meningkatkan efektivitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pembangunan perlindungan dan pelayanan masyarakat guna mendukung kebutuhan serta kepentingan rakyat. Rakyat yang memberi amanah menghendaki agar pengadilan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam mlemberi pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Kayu Agung mempunyai tanggung jawab yang besar sekaligus mempunyai tantangan yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan, disisi lain penyelenggaraan Pengadilan Agama Kayu Agung baik dalam pengelolaan administrasi umum dan perkara merupakan perwujudan responsibilitas dan sensitifitas Pengadilan Agama terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan cita-cita berbangsa dan bernegara.

Tugas Pokok Pengadilan Agama Kayu Agung

Pengadilan Agama Kayu Agung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Nomor 50 Tahun 2009 yang berbunyi ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibab, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah serta pengangkatan anak.

Fungsi Pengadilan Agama Kayu Agung

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Agama Kayu Agung menyelenggarakan fungsi:

  • Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  • Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  • Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Umum, Kepegawaian dan Keuangan);
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana      diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Warmaking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan pensiunan dan sebagainya;
  • Menyelesaikan Sengketa Syari’ah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006;
  • Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024