Hak Pelapor & Terlapor
Hak – Hak Pelapor Dan Terlapor
(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009)
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya