HEADER PA

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2058

Kasasi

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon.
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada Termohon Kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak Lawan/Termohon Kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi. 
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama  untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024