HEADER IA

Ditulis oleh Silvio Silviando on . Dilihat: 265

BIAYA LAYANAN

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka: 

1.     Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma,

2.     Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon,

3.     Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman,

4.   Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, dan

5.     Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2025