Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
- Perkara Nomor 15/Pdt.G/2025/PA.Kag, An. Tebroni alias Teproni bin Daut alias Daud sebagai Tergugat, Tgl. Sidang Senin - 19 Mei 2025. (Relaas Panggilan Ke 1, Relaas Panggilan Ke 2).
- Perkara Nomor 104/Pdt.G/2025/PA.Kag, An. Kriston Alex Fernando Sibarani bin Damson Sibarani sebagai Tergugat, Tgl. Sidang Rabu, 14 Mei 2025. (Relaas Panggilan Ke 1, Relaas Panggilan Ke 2).
- Perkara Nomor 113/Pdt.G/2025/PA.Kag, An. Siti Maysaroh binti Sujoko Muslimin, sebagai Termohon, Tgl. Sidang Senin, 19 Mei 2025. (Relaas Panggilan Ke 1, Relaas Panggilan Ke 2).
- Perkara Nomor 114/Pdt.G/2025/PA.Kag, An. M. Nur bin Masri Usman sebagai Tergugat, Tgl. Sidang Senin, 19 Mei 2025. (Relaas Panggilan Ke 1, Relaas Panggilan Ke 2).
- Perkara Nomor 124/Pdt.G/2025/PA.Kag, An. M. Rizki Saputra bin Fahrni lrawan alias Pahmi lrawan sebagai Tergugat, Tgl. Sidang Rabu, 14 Mei 2025. (Relaas Panggilan Ke 1, Relaas Panggilan Ke 2).
- Perkara Nomor 219/Pdt.G/2025/PA.Kag, An. Tebriansyah bin Matyani sebagai Tergugat, Tgl. Sidang Rabu, 14 Mei 2025. (Relaas Panggilan Ke 1, Relaas Panggilan Ke 2).
- Perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PA.Kag, An. Sunardi bin M. Hasan Usman sebagai Tergugat, Tgl. Sidang Rabu, 14 Mei 2025. (Relaas Panggilan Ke 1, Relaas Panggilan Ke 2).