PERMASALAHAN EKSEKUSI HADHANAH ANAK
Makalah disampaikan pada Rapat Kerja daerah (Rakerda) PTA DKI Jakarta dan Pengadilan Agama se-DKI tanggal 9-10 Maret 2021 Jakarta
Pemakalah :
Drs. H. Muchlis, SH, MH.
(Wakil Ketua PA. Jakpus)
I. PENDAHULUAN
Menurut pendapat R. Subakti , Eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan. Sedangkan Sudikno memberikan definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Dari dua pakar hukum tersebut di atas bapat disimpulkan bahwa Eksekusi adalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI