PA KAYUAGUNG MANTAPKAN PEMAHAMAN LAYANAN DAN KEWENANGAN PERKARA MELALUI BRIEFING PETUGAS
Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan briefing bagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan petugas keamanan ruang sidang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Briefing disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Kayuagung Ibu Dr. Ummi Azma, S.H., M.Hum. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya bagi para petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, disampaikan pula penjelasan terkait pemberian bantuan hukum melalui Posbakum, khususnya dalam penanganan gugatan, serta kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara waris yang objek perkaranya berada di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kayuagung. Hal ini bertujuan agar petugas dapat memberikan informasi yang tepat dan tidak menimbulkan kesalahan pemahaman bagi para pencari keadilan.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh petugas PTSP, Posbakum, dan keamanan ruang sidang PA Kayuagung dapat meningkatkan pemahaman tugas dan tanggung jawabnya serta memberikan pelayanan yang optimal, berintegritas, dan sesuai prosedur.
