HEADER IA

on . Dilihat: 104

BRIEFING PETUGAS PTSP, POSBAKUM, BANK DAN KEAMANAN OLEH PANITERA MUDA GUGATAN PA KAYUAGUNG


Kayuagung – Selasa, 22 Juli 2025, Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan briefing rutin bagi petugas PTSP, Posbakum, Bank, dan Keamanan. Briefing kali ini dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Muhammad Liulin Nuha, S.H.I.

Dalam arahannya, beliau menekankan beberapa poin penting guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pertama, kepada petugas bagian informasi agar lebih menegaskan kepada para pihak mengenai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, khususnya mengenai syarat minimal 6 bulan pisah tempat tinggal dalam perkara perceraian.


brifing22


Kedua, petugas informasi dan Posbakum diminta untuk menjalin koordinasi yang baik. Posbakum diharapkan tidak hanya fokus dalam pembuatan surat gugatan, tetapi juga menjalankan peran pentingnya dalam memberikan nasihat (advice) hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Terakhir, seluruh petugas diingatkan untuk senantiasa menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap layanan yang diberikan.

Dengan briefing ini, diharapkan seluruh petugas dapat meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan prima yang humanis kepada masyarakat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2025