HEADER PA

on . Dilihat: 190

PUTUSAN INKRAH, PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG KEMBALI MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL KE - 3


Kayuagung - Pengadilan Agama Kayuagung melalui Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, S.Ag., M.Ag memimpin pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap putusan perkara harta bersama yang telah inkrah dengan perkara Nomor 1186/Pdt.G/2024/PA.Kag.


 

eks1


Pelaksanaan eksekusi didampingi oleh Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H dan Jauhari Bustoni, S.H selaku Panitera dan Panitera Muda, 2 orang Jurusita Pengadilan Agama Kayuagung M. Marzajuli, S.Ag dan Jauhari, S.H serta dengan dukungan penuh pengamanan dari Kepolisian serta aparat pemerintah desa setempat. Eksekusi dilaksanakan di Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis, 22 Agustus 2024.

Permohonan eksekusi diajukan Risma binti Muhammad melalui Kuasa Hukumya Aswad, S.H tertanggal 30 April 2024 dengan perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA.Kag. setelah dilakukan Penetapan Teguran Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung tanggal 13 Mei 2024, kemudian dilakukan Aanmaning terhadap Termohon Eksekusi yaitu pada tanggal 21 Mei 2024 dan 28 Mei 2024 akan tetapi para pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi tetap pada pendirian masing - masing.


 

eks2


Pelaksanaan eksekusi harta bersama ini sudah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dibangun atas azas Personalitas Keislaman, sebagaimana dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006, yaitu bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.


eks3


Karena selama ini masyarakat banyak yang beranggapan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang melakukan Eksekusi, termasuk Eksekusi Riil yang telah dilakukan hari ini, yang berwenang hanyalah Pengadilan Negeri saja. Anggapan tersebut tidak benar, karena berdasarkan BAB IV HUKUM ACARA Bagian Pertama, Pasal 54 Undang undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah untuk Kedua kalinya dengan Undang undang Nomor 50 Tahun 2009, menyatakan “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang undang ini”, sehingga jika dalam HIR disebut Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri, harus dimaknai Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Agama.

Ini berarti Pengadilan Agama Kayuagung punya kompetensi melaksanakan Eksekusi Riil yang diajukan oleh Para Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya. Hal ini perlu disampaikan untuk memberikan edukasi, pemahaman, pelurusan sekaligus penegasan kepada masyarakat yang selama ini mempunyai anggapan bahwa Eksekusi itu merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Negeri saja, Pengadilan Agama tidak berwenang, adalah Pemahaman yang keliru!. TI-PAKAG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024