SEKRETARIS PA KAYUAGUNG IKUTI SOSIALISASI PENGUSULAN PENGELOLAAN BMN PADA SIMAN V2 SECARA DARING
Kayuagung - Jumat (16/08/2024), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kayuagung, Sekretaris Pengadilan Agama Kayuagung Agus Priyono, S.H, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Rian Purnama Suci, S.Kom.,S.H dan operator BMN Silvio Silviando, S.Kom mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengusulan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN V2 secara daring.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Urusan Mahkamah Agung RI beserta seluruh satuan kerja dibawahnya. Sosialisasi dimulai pada Pukul 09.00 WIB yang disampaikan oleh Tim Bagian Administrasi Penghapusan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengenai petunjuk teknis penetiban Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka persiapan Siman v2.
Sosialisasi ini merupakan tidak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, Dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama Untuk Menandatangani Surat, Persetujuan, Dan/Atau Keputusan Atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan,Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara, maka perlu diadakan Sosialisasi Pengajuan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN v2.
Adapun peserta dalam kegiatan ini meliputi Eselon 1 yaitu Kepala Bagian Umum atau Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Pengadilan Tingkat Banding yaitu Sekretaris, Kepala Bagian Umum dan Keuangan atau Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Sekretaris, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga atau Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Operator Aplikasi SIMAN pada Eselon 1, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. TI_PAKAG