PA KAYUAGUNG BERHASIL EKSEKUSI OBJEK PEMBATALAN HIBAH
Penyandingan - Sungai Pinang | Jumat (26/07), berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Kag, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Kayuagung melakukan sita eksekusi dalam perkara Pembatalann Hibah yang bertempat di Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Tim Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, S.Ag., M.Ag didampingi Panitera Pengadilan Agama Kayuagung Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H, dan Jurusita Pengadilan Agama Kayuagung Muhammad Arqomsyah, S.H serta 2 Orang saksi Jauhari, S.H dan Kgs. M.Buchori, S.E.
Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi antara lain Kepala Desa, Desa Penyandingan beserta jajaran, para Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Hukum, Termohon Eksekusi beserta Kuasa Hukum serta aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI.
Proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan terkendali, diawali dari pembukaan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, dilanjutkan dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Kayuagung hingga proses pelaksanaan eksekusi selesai.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah mempunyai hukum tetap / inkrah terhadap putusan perkara Gugatan Pembatalan Hibah Nomor : 1592/Pdt.G/2022/PA.Kag jo Putusan Nomor 24/Pdt.G/2023/PTA.Plg jo Putusan Nomor 1246/K/Ag/2023 yang sebelumnya telah dilakukan Aaanmaning sebanyak 2 kali, tanggal 14 Mei 2024 dan 21 Mei 2024.