HEADER PA

on . Dilihat: 91

PA KAYUAGUNG IKUTI BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DENGAN KEWENANGAN LPS SECARA DARING


Kayuagung - Pengadilan Agama Kayuagung mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Badilag secara daring dengan tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”, Jumat (26/7). Materi disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.


 

zoom1


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam masalah teknis yustisial. Acara dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi, Diskusi dan Tanya Jawab oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”.

Selain itu juga bagi Bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis disediakan juga pretest dan postest kegiatan. Pretest dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024 melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan postest dilakukan pada hari Jumat, 26 Juli 2024 setelah kegiatan materi selesai.


 

zoom2


Penyelesaian sengketa terkait program penjaminan simpanan syariah dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Fatwa DSN-MUI No. 118/DSN-MUI/II/2018). 

Dengan adanya hal ini, terbuka peluang terjadinya sengketa antara LPS dengan Lembaga Perbankan Syariah, dimana ini menjadi titik singgung antara Peradilan Agama dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peradilan Agama berdasarkan pasal 49 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 berbunyi Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari'ah termasuk perbankan syariah. PA Kayuagung, AKOR!!! (Akuntabel, Kreatif, Objektif, Responsibel). (TI_PAKAG)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024