PENGUATAN PELAYANAN MENUJU ZONA INTEGRITAS DAN OPTIMALISASI LAYANAN ECOURT
Kayuagung | Selasa (22/07/2024), Hakim Pengadilan Agama Kayuagung, M. Hira Hidayat, S.Sy melakukan pengarahan (briefing) kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Petugas Keamanaan Pengadilan Agama Kayuagung. Pengarahan (briefing) kepada petugas pelayanan dan petugas keamanan (security) Pengadilan Agama Kayuagung menjadi agenda rutin di Pengadilan Agama Kayuagung dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada para pencari keadilan serta memonitor dan mengevaluasi kinerja petugas.
Dalam arahannya, ada beberpa point penting yang disampaikan M. Hira Hidayat, S.Sy, Pertama menyampaikan bahwa dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK), petugas Pelayanan dan Keamanan sebagai garda terdepan harus memberikan pelayanan prima kepada para pengunjung atau pun kepada para pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Kayuagung.
Kedua, dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag Nomor 1295/DJA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024 tentang Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-court agar menghimbau kepada para pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kayuagung dapat melakukan Pendaftaran perkara secara elektronik / E-Court. Layanan ini merupakan layanan adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna lainnya untuk melakukan Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Filling), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online (E-Skum), Pembayaran secara online (E-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (E-Litigation) serta Pengambilan Salinan Putusan secara elektronik (E-Salinan). Selain proses yang lebih mudah dan tentunya juga biaya pendaftaran lebih murah.
Ketiga, bekerja sesuai dengan SOP yang ada serta bekerja secara cerdas, dimulai dengan kembali mereview tupoksi masing - masing petugas, selalu terapkan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin), teliti kembali pekerjaan yang dikerjakan, menjaga kebersihan, kemananan dan kenyamanan lingkungan kantor Pengadilan Agama.
Kemudian yang Keempat, sesuai dengan himbauan pimpinan Pengadilan Agama Kayuagung mengimbau kepada petugas agar senantiasa menolak segala bentuk dari Gratifikasi dan Pungli di Pengadilan Agama Kayuagung guna membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. "kita tidak akan mentoleransi segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu sehingga dapat merugikan banyak pihak, terutama instansi tempat kita bekerja, jika terdapat pegawai yang melakukan hal - hal tersebut siap - siap menanggung konsekuensi dan sanksi yang ada", ujar M. Hira Hdayat mengutip dari amanat Ketua PA beberapa waktu lalu. PA KAYUAGUNG, AKOR!!! (Akuntabel, Kreatif, Objektif dan Responsibel). (TI_PA.KAG)