PA KAYUAGUNG SOSIALISASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK PUBLIC DAN CAMPIGN ZONA INTERGRITAS
Kayuagung | Dalam rangka pembangunan menuju Zona Integritas, Pengadilan Agama Kayagung secara gencar melakukan segala upaya untuk mewujudkan Pengadilan Agama Kayuagung menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta melaksanakan program - program unggulan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Panitera PA Kayuagung Ahmad Marzuki , S.Ag., M.H., bersama para Panitera Muda Pengadilan Agama Kayuagung Septi Emilia, S.H.I. dan Neno Ramdhaniswarga, S.H., melakukan kampanye publik Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Kayuagung serta Sosialisasi Berperkara secara Elektronik / E-court kepada pengunjung / pihak berperkara di Pengadilan Agama Kayuagung, Senin 15 Juli 2024.
Ahmad Marzuki selaku Panitera Pengadilan Agama Kayuagung menjelaskan kepada para pengunjung / para pihak yang sedang berperkara dan yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kayuagung menghimbau dan menginformasikan bahwa "Pengadilan Agama Kayuagung sedang dalam proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)", maka dari itu jika ada Pegawai Pengadilan Agama Kayuagung yang melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pungli dalam proses berperkara maka dengan ini Pengadian Agama Kayugung menghimbau kepada para pengunjung / para pihak yang sedang berperkara dan yang akan berperkara segera melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Kayuagung atau dapat melalui Meja Pengaduan Pengadilan Agama Kayuagung.
"kita tidak akan mentoleransi segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu sehingga dapat merugikan banyak pihak, terutama instansi tempat kita bekerja, jika terdapat pegawai yang melakukan hal - hal tersebut siap - siap menanggung konsekuensi dan sanksi yang ada", ujar Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H.
Kemudian selanjutnya, Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H menghimbau kepada para pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kayuagung dapat melakukan Pendaftaran perkara secara elektronik / E-Court. Layanan ini merupakan layanan adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna lainnya untuk melakukan Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Filling), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online (E-Skum), Pembayaran secara online (E-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (E-Litigation) serta Pengambilan Salinan Putusan secara elektronik (E-Salinan). Selain proses yang lebih mudah dan tentunya juga biaya pendaftaran lebih murah, tutup Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H.