3 (TIGA) ORANG JURUSITA PENGGANTI RESMI LANTIK, PA KAYUAGUNG UCAPKAN SELAMAT
Kayuagung | Kamis (11/07/2024), Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag. M.Ag sacara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Jurusita Pengganti terhadap 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara / ASN Pengadilan Agama Kayuagung. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kayuagung, sekira Pukul 09.00 WIB.
Turut hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan jurusita pengganti antara lain Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, para Hakim, para pejabat Struktural dan Fungsional para staf serta tamu undangan keluarga.
Adapun Aparatur Sipil Negara / ASN yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya yaitu pertama - Kgs. M. Buchori, S.E yang sebelumnya merupakan Klerek - Penelaah Teknis Kebijakan, kedua - Dhea Wiki Yolanda, S.E sebelumnya merupakan sebagai Klerek - Pengelola Penanganan Perkara dan ketiga Qaniah Al Zahira, A.Md.A.P.S yang juga sebelumnya sebagai Klerek - Pengelola Penanganan Perkara.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan jurusita pengganti berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 1402, 1403, 1404/KPA.W6-A4/KP4.1.3/VII/2024 Tanggal 03 Juli 2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1B yang merupakan tindaklanjut rekomendasi dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1307/DjA/KP4.1.3/VI/2024 Tanggal 19 Juni 2024 Tantang Usul Persetujuan dan Pengangkatan Pejabat Fungsional pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Dalam sambutan singkatnya, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag., M.Ag mewakili segenap keluarga besar Pengadilan Agama Kayuagung, mengucapkan selamat kepada Juru sita pengganti yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Tugas jurusita pengganti sangat menentukan kelancaran administrasi persidangan, karena kehadiran para pihak di persidangan sangat ditentukan oleh sah dan patutnya relaas panggilan, serta mendukung semua program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam mengupayakan optimalisasi penerimaan dan penyelesaian perkara secara elektronik, sehingga peradilan yang sederhana, biaya ringan dan transparan dapat terwujud, tutup Ketua PA. (TI-PAKG) - PA KAYUAGUNG, AKOR!!! (Akuntabel, Kreatif, Objektif, Responsibel)