PA KAYUAGUNG FASILITASI SIDANG TELEKONFERENSI DENGAN PA TABANAN
Kayuagung | Kamis (01/02), sebagai perwujudan peradilan yang modern, Pengadilan Agama Kayuagung guna memenuhi Nota Dinas Pengadilan Agama Tabanan Nomor 34/PAN.PA.W30-A3/HK2.6/I/2024 Tanggal 25 Januari 2024 Prihal Permohonan Bantuan Sidang Telekonferensi, memfasilitasi sidang telekonferensi pemeriksaaan 2 (dua) orang saksi dalam perkara Cerai Talak Nomor 6/Pdt.G/2024/PA.Tbnan. Pelaksanaan sidang telekonferensi dimulai sekitar Pukul 09.00 Wib ruang sidang utama Pengadilan Agama Kayuagung.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Ana Efandari Sulistyowati, S.H.I., M.H. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tabanan yang didampingi panitera sidang Ardiansyah, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Gugatan.
Persidangan secara elektronik ini sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tanggal 22 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam SK KMA 363/2022, yang mana didalamnya disebutkan bahwa "pemeriksaan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual sehingga semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan".
Kemudian juga, persidangan secara elektronik ini diawasi oleh seorang Panitera Pengganti yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dalam hal ini di koordinir Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kayuagung Winda Yunita Dewi, S.H.I., M.H didampingi Silvio Silviando, S.Kom selaku Prakom dan dengan petugas sumpah guna mengawasi ketertiban persidangan. (TI_PAKAG)