MAJELIS HAKIM PA KAYUAGUNG LAKSAAKAN DESCENTE DI KELURAHAN TIMBANGAN
Ogan Ilir - Timbangan, Jumat (12/01) majelis hakim Pengadilan Agama Kayuagung laksanakan pemeriksaan objek perkara (descente) terhadap gugatan perkara harta bersama dengan Nomor Perkara 888/Pdt.G/2023/PA.Kag yang didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung secara online melalui Aplikasi Ecourt tertanggal 26 Juli 2023.
Pemeriksaan setempat (descente) dipimpin langsung oleh Ketua PA Kayuagung Korik Agustian, S.Ag., M.Ag sebagai Ketua Majelis, M. Ismail, S.H.I dan M. Hira Hidayat, S.Sy masing - masing sebagai hakim anggota, Panitera Pengganti Septi Emilia, S.H.I serta Jurusita Pengadilan Agama Muhammad Arqomsyah, S.H. Objek perkara berlokasi di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Selain tim descente Pengadilan Agama, turut hadir Lurah Kelurahan Timbangan Achmad Ramanom, S.STP beserta jajaran, Penggugat & Kuasa Hukum, Tergugat serta anggota Kepolisian Sektor Indralaya. Acara dimulai sekitar Pukul 09.30 Wib di Kantor Lurah Kelurahan Timbangan, adapun objek pemeriksaan objek perkara berupa sebidang tanah berdiri bangunan rumah 2 lantai dengan luas tanah 110m2 dan sebidang tanah berdiri bangunan rumah 1 lantai dengan luas tanah 110m2 yang semuanya berlokasi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag., M.Ag berujar bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg jo Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pemeriksaan Setempat. (TI_PAKAG)