RENCANA PEMEKARAN PENGADILAN AGAMA, PA KAYUAGUNG TERIMA PENYERAHAN KAVLING TANAH
Indralaya - Ogan Ilir, Pengadilan Agama Kayuagung terima penyerahan tanah kavling guna rencana pemekaran Pengadilan Agama, Minggu (07/01). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H kepada Ketua Pengadilan Agama Kayuagung dalam hal ini diwakili oleh M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.Ag saat acara Hari Ulang Tahun Kabupaten Ogan Ilir Ke 20.
Saat ini Pengadilan Agama Kayuagung membawahi 2 (dua) yuridiksi / wilayah hukum meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan Ibu Kota Kayuagung serta Kabupaten Ogan Ilir dengan Ibu Kota Indralaya.
Kabupaten Ogan Komering Ilir sendiri terdapat memiliki luas wilayah ±19.023,47 km² terdiri dari 18 Kecamatan, 314 Desa dan 13 Kelurahan sedangkan Kabupaten Ogan Ilir dengan luas wilayah ±2.666,07 km² terbagi atas 16 Kecamatan dan 241 Desa / Kelurahan (survei BPS 2023).
Adapun lokasi tanah kavling rencana pembangunan perkantoran vertikal berada di Desa Tanjung Baru Burai, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Selain Rancana tanah kavling Pengadilan Agama terdapat juga penyerahan untuk tanah kavling Bawaslu Ogan Ilir serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Ilir.
Saat dihubungi via pesan whatsapp, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, mengucapkan rasa terima kasih kepada Bupati Ogan Ilir beserta jajaran atas serah terima tanah kavling yang telah dilakukan, "ini merupakan hal yang positif untuk membangun komunikasi antar instansi, hal inilah yang harus terus dilakukan agar tercipta hubungan baik antar instansi serta bersinergi untuk memajukan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir". (TI_PAKAG)