Mediator PA Kayuagung "Gugatan Harta Bersama Berakhir Damai"
Kayuagung | 09/11/2023, Mediator Pengadilan Agama Kayuagung, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.Ag berhasil melaksanakan mediasi terhadap gugatan harta bersama yang diajukan oleh Penggugat An. Hj. Mrd bt H. Nzr melawan Md.Ikh bn Krh sebagai Tergugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register Nomor Perkara 1258/Pdt.G/2023/PA.Kag tanggal 18 Oktober 2023.
Saat ditemui awak media, mediator menjelaskan bahwa tahapan mediasi perkara harta bersama dilakukan sebanyak 3 tahapan, mediasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 31 Oktober 2023, dua hari kemudian mediasi kedua pada Kamis, 02 November 2023 dan mediasi ketiga dilaksanakan satu minggu kedepan pada Kamis, 09 November 2023. Mediasi yang dilaksanakan mediator terhadap penggugat dan tergugat berjalan cukup alot yang mana para pihak berpegang teguh pada pendiriannya, hal ini membuat M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.Ag selaku mediator, merasa cukup bergairah & bersemangat mencari win-win solution untuk kebaikan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, mediator berseloroh bahwa, dengan panjang dan belikunya proses mediasi harta bersama ini, pada akhirnya Penggugat dan Tergugat berhasil damai dan sepakat membagi harta bersama sesuai isi kesepakatan damai yang akan dijadikan akta perdamaian yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Agama Kayuagung.
Dengan damainya perkara harta bersama, mediator dan kedua belah pihak berperkara mengaku lega atas adanya keberhasilan damai ini, tukas Arqom Pamulutan.
Dilain kesempatan, Ketua PA Kayuagung Korik Agustian, S.Ag., M.Ag saat dimintai konfirmasi via gawai pesan whatsapp memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kapada mediator atas keberhasilan mediasi yang telah dilakukan. (TI-PA.KAG)
