HEADER PA

Pengaduan Maklumat Layanan Kontak Laporan Public Campign ZI Merah IPKP & IPAK pengumuman hari libur
01 / 08

Pengaduan

02 / 08

Maklumat Layanan

03 / 08

Kontak Laporan

04 / 08

Public Campign

05 / 08

ZI Merah

06 / 08
07 / 08

IPKP & IPAK

08 / 08

pengumuman hari libur

SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan serta Tidak Membawa Senjata Api maupun Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Kayuagung terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang.STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!!!

1.jpg 2.jpg 3.jpg 4.jpg 5.jpg 6.jpg

 

SAPA

SAPALacak kiriman surat Anda dengan mengakses Sistem Administrasi Persuratan (SAPA) Pengadilan Agama.

 
SIPP

sippabcSilahkan telusuri riwayat perkara anda melalui aplikasi SIPP PA Kayuagung. 

 
SIWAS

siwasJika Anda menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan PA Kayuagung, segera LAPORKAN!!! melalui SIWAS Mahkamah Agung.

 

GUGATAN MANDIRI

gugatan mandiriSilahkan buat Gugatan / Permohonan secara Mandiri melalui aplikasi Gugatan Mandiri Badilag.

DIREKTORI PUTUSAN

put dirSilahkan cek putusan perkara anda di website Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

E-COURT

e court MADaftarkan perkara Anda secara online melalui Aplikasi E-Court.

 

PAKAJANG

PAKAJANGLayanan informasi tentang PA Kayuagung secara online terkait pendaftaran, jadwal sidang, dan Pengambilan Akta Cerai.

 LAPOR!

laporLayanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang.

 JDIH JDIH PA Kayuagung

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI PA Kayuagung. 

 

maskot bira HIJAU

 CEK BIRA / CEK BIAYA PERKARA

Silahkan cek estimasi biaya pendaftaran perkara anda melalui Aplikasi CEKBIRA PA Kayuagung.

sippmenpan

SIPP MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

jam gawe

  • Grafik Keadaan Pegawai
  • Realisasi DIPA 01 (402273)
  • Realisasi DIPA 04 (402274)
  • Realisasi PNBP 2024

Wakil

Realisasi DIPA 01 Jan24

Realisasi DIPA 04 Jan24

Realisasi PNBP Jan24

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

Prosedur Biasa 

Tahapan dalam memperoleh informasi sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  2. Petugas Informasi mengisi Register.
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

Prosedur Khusus

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. Petugas Informasi mengisi Register.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Jangka Waktu

Waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. Dapat dilakukan perpanjangan waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

Sedangkan untuk prosedur khusus waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.

Biaya

Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.

Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

Produk Layanan

Produkl layanan yang diberikan berupa informasi yang termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan, informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain) maupun informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Tata cara mengajukan keberatan dan penangannnya

  • Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja setelah ditemukannya    alasan keberatan.
  • Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  • Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 dan UU Nomor 14 Tahun 2008

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024