HEADER PA

Ditulis oleh Muhammad Arqomsyah on . Dilihat: 574

PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN MEDIATOR NON HAKIM DILINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG


Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mediasi Non Hakim pada Pengadilan Agama Kayuagung dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir Kota Kayuagung dan sekitarnya, bahwa Pengadilan Agama Kayuagung membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran dibuka paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan.
  2. Tempat pendaftaran berkas dikirim melalui Website : pa-kayuagung.go.id dan Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Pengadilan Agama Kayuagung Jalan Letnan Jenderal M. Yusuf Singadekane No. 228, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung 30616.
  3. Syarat-syarat pendaftaran :
    1. Surat permohonan menjadi Mediator Non Hakim yang ditujuhkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kayuagung;
    2. Daftar Riwayat hidup;
    3. Memiliki Sertifikat Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau Lembaga Sertifikasi Mediator terakreditasi;
    4. Salinan sah Ijazah Pendidikan terakhir;
    5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kayuagung, 20 Desember 2023

Ketua,

 dto

KORIK AGUSTIAN


 Unduh Surat Pengumuman


 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024