PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN MEDIATOR NON HAKIM DILINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mediasi Non Hakim pada Pengadilan Agama Kayuagung dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir Kota Kayuagung dan sekitarnya, bahwa Pengadilan Agama Kayuagung membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftaran dibuka paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan.
- Tempat pendaftaran berkas dikirim melalui Website : pa-kayuagung.go.id dan Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Pengadilan Agama Kayuagung Jalan Letnan Jenderal M. Yusuf Singadekane No. 228, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung 30616.
- Syarat-syarat pendaftaran :
- Surat permohonan menjadi Mediator Non Hakim yang ditujuhkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kayuagung;
- Daftar Riwayat hidup;
- Memiliki Sertifikat Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau Lembaga Sertifikasi Mediator terakreditasi;
- Salinan sah Ijazah Pendidikan terakhir;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kayuagung, 20 Desember 2023
Ketua,
dto
KORIK AGUSTIAN