HEADER PA

Pengaduan Maklumat Layanan Kontak Laporan Public Campign ZI Merah IPKP & IPAK pengumuman hari libur
01 / 08

Pengaduan

02 / 08

Maklumat Layanan

03 / 08

Kontak Laporan

04 / 08

Public Campign

05 / 08

ZI Merah

06 / 08
07 / 08

IPKP & IPAK

08 / 08

pengumuman hari libur

SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan serta Tidak Membawa Senjata Api maupun Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Kayuagung terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang.STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!!!

1.jpg 2.jpg 3.jpg 4.jpg 5.jpg 6.jpg

 

SAPA

SAPALacak kiriman surat Anda dengan mengakses Sistem Administrasi Persuratan (SAPA) Pengadilan Agama.

 
SIPP

sippabcSilahkan telusuri riwayat perkara anda melalui aplikasi SIPP PA Kayuagung. 

 
SIWAS

siwasJika Anda menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan PA Kayuagung, segera LAPORKAN!!! melalui SIWAS Mahkamah Agung.

 

GUGATAN MANDIRI

gugatan mandiriSilahkan buat Gugatan / Permohonan secara Mandiri melalui aplikasi Gugatan Mandiri Badilag.

DIREKTORI PUTUSAN

put dirSilahkan cek putusan perkara anda di website Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

E-COURT

e court MADaftarkan perkara Anda secara online melalui Aplikasi E-Court.

 

 

 

PAKAJANG

PAKAJANGLayanan informasi tentang PA Kayuagung secara online terkait pendaftaran, jadwal sidang, dan Pengambilan Akta Cerai.

 LAPOR!

laporLayanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang.

JDIHJDIH PA Kayuagung

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI PA Kayuagung. 

 

 CEK BIRA / CEK BIAYA PERKARA

maskot bira HIJAUSilahkan cek estimasi biaya pendaftaran perkara anda melalui Aplikasi CEKBIRA PA Kayuagung.

jam gawe

  • Grafik Keadaan Pegawai
  • Realisasi DIPA 01 (402273)
  • Realisasi DIPA 04 (402274)
  • Realisasi PNBP 2024

Wakil

Realisasi DIPA 01 Jan24

Realisasi DIPA 04 Jan24

Realisasi PNBP Jan24

PEDOMAN PENGAWASAN

  1. Pendahuluan

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Kajen dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama Kajen, berada pada:

  • Ketua Pengadilan Agama Kajen;
  • Seluruh pejabat kepaniteraan;
  • Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat pertama
  1. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
  • Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/ reguler) dalam upaya pengendalian internal.
  • Pada Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.
    Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.

Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016

Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung

Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016

Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, mal administrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.  Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.  Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan Pengaduan. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016

Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Bagian ini mengadaptasi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024